Penyelia halal adalah seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses pembuatan suatu produk agar sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Peran ini sangat penting karena penyelia halal memastikan bahwa seluruh tahapan produksi mulai dari bahan baku hingga distribusi ke konsumen — berjalan sesuai prinsip kehalalan.

Keberadaan penyelia halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Makanan Halal dan Haram - Literasi Nusantara

Tugas Penyelia Halal

Seorang penyelia halal memiliki sejumlah tugas utama yang harus dijalankan secara konsisten, antara lain:

1. Mengawasi Proses Produk Halal (PPH)

Penyelia halal bertugas memastikan seluruh rangkaian produksi sesuai prinsip halal, mulai dari:

  • Penyediaan bahan baku

  • Proses pengolahan

  • Penyimpanan

  • Pengemasan

  • Distribusi

  • Penjualan dan penyajian produk

Tujuan dari pengawasan ini adalah menjaga kehalalan produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

2. Menentukan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

Jika ditemukan masalah dalam proses produksi, penyelia halal wajib mengambil tindakan korektif maupun pencegahan agar produk tetap sesuai dengan standar halal yang berlaku.

3. Mengkoordinasikan PPH dengan LPH

Penyelia halal bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ia wajib menyusun laporan terkait PPH, serta melakukan koordinasi jika ada permasalahan yang muncul.

4. Mendampingi Auditor Halal

Dalam setiap audit halal yang dilakukan secara berkala (minimal 6 bulan sekali), penyelia halal wajib mendampingi auditor, memberikan data, serta memastikan perusahaan siap menghadapi pemeriksaan.

Syarat Menjadi Penyelia Halal

Untuk bisa ditunjuk sebagai penyelia halal, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan regulasi BPJPH, yaitu:

  1. Beragama Islam
    Penyelia halal wajib seorang Muslim karena pekerjaannya terkait langsung dengan syariat Islam.

  2. Memahami Syariat Halal
    Harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai prinsip-prinsip halal, termasuk ketentuan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk.

  3. Memiliki Sertifikat Kompetensi
    Penyelia halal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyelia halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.

  4. Dokumen Pendukung
    Memiliki dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk keperluan sertifikasi.

  5. Pengalaman atau Sertifikasi Pelatihan
    Minimal memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang terkait, atau telah mengikuti pelatihan resmi penyelia halal.

  6. Terdaftar di SIHALAL (SIHALAL-BPJPH)
    Data penyelia halal wajib didaftarkan dalam sistem SIHALAL BPJPH sebagai bagian dari proses sertifikasi halal.

Penyelia halal memegang peranan penting dalam menjaga kehalalan produk, baik dari sisi bahan, proses produksi, hingga distribusi. Dengan adanya penyelia halal yang kompeten, perusahaan dapat memastikan produk tetap sesuai syariat Islam, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal BPJPH.

🚀 Ingin Jadi Penyelia Halal Bersertifikat?

Daftarkan dirimu dalam Pelatihan Penyelia Halal di Nusa Halal Academy!

  • Kurikulum sesuai regulasi BPJPH & SJPH

  • Dibimbing langsung oleh instruktur berpengalaman

  • Bisa diikuti offline maupun online dengan jadwal fleksibel

👉 Kunjungi website dan Instagram Nusa Halal Academy sekarang, dan jadilah penyelia halal profesional yang diakui secara resmi.

Author

Aila

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *